Selasa, 24 Maret 2015

Cara Hitung Denda Bila Telat Bayar Pajak Kendaraan

Cara Hitung Denda Bila Telat Bayar Pajak Kendaraan - Kali ini pihak Divisi Humas Mabes Polri memberikan informasi penting melalui akun Facebook resminya untuk mengingatkan kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor. Informasi yang mereka bagikan melalui media sosial tersebut, sengaja dilakukan oleh pihak kepolisian agar masyarakat lebih mematuhi peraturan yang ada serta lebih mudah dipahami sebab hampir seluruh publik tanah air khususnya yang mempunyai akun di media sosial.



Informasi yang diberikan oleh Divisi Humas Mabes Polri tersebut yaitu mengenai Tips & Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan apabila si pemilik kendaraan telat untuk membayarnya. Denda yang diberikan tersebut berlaku sinkron dengan lama keterlambatan pemilik dalam membayar sehingga kalau semakin lama nggak dibayarkan maka dendanya pun juga akan bertambah banyak.

Akan tetapi pihak Divisi Humas Mabes Polri masih memberikan toleransi atau keringanan kepada mereka yang masih telat membayar satu hari kerja, misalnya kalau ada si pemilik kendaraan yang harus membayar pajak pada hari senin, namun masih bisa di toleransi bila ingin membayarnya di hari selasa. Lain halnya bila pemilik yang harusnya membayar hari sabtu, maka batas toleransi kami lakukan sampai hari Senin.

Baca Juga  : Mengulas Perhitungan Pajak Mobil Mewah di Indonesia

Divisi humas Mabes Polri di akun facebooknya tersebut menghimbau kepada masyarakat agar selalu patuh serta tepat waktu dalam membayar pajak sebab itu merupakan kewajiban bagi masyarakat, namun apabila hal tersebut tetap diabaikan maka nggak menutup kemungkinan denda pajak yang diberikan bakal semakin banyak tergantung lama telat membayarnya. Berikut penjelasan Divisi Humas Mabes Polri tentang denda pajak kendaraan yang akan diberikan kalau sampai terlambat membayarnya :

Apabila pemilik kendaraan mengabaikan untuk membayar pajak, maka akan mendapatkan denda sebesar 25 % dari pokok pajak, namun kalau pemilik tetap mengabaikannya maka denda yang diberikan akan bertambah 2 % setiap bulannya. Hal tersebut tentu saja akan bertambah terus apabila pemilik tetap terlambat membayar hingga berbulan-bulan.

Penjelasan yang kedua bahwa pemerintah memberikan denda maksimal sebesar 48 % atau kisaran dua tahun selama pajak ini nggak dibayarkan, itu artinya denda maksimal ini nggak akan bertambah kalau pemilik baru membayar pajak lebih dari dua tahun. Perlu kamu ketahui denda yang diterapkan oleh pihak Divisi Humas Mabes Polri tersebut berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Jadi bagi kamu yang mempunyai kendaraan wajib mengatur waktu jauh-jauh hari supaya dapat membayar pajak, bagi kamu yang sibuk dengan pekerjaan dapat memilih hari-hari dengan meluangkan sedikit waktu. Kepolisian juga telah memberikan pelayanan berupa samsat keliling yang setiap pagi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 selalu standby, selain itu pada hari jumatnya ada yang buka sampai malam atau tergantung pula dengan wilayah masing-masing.

Sebenarnya kalau kamu cuma membayar pajak tahunan saja waktunya nggak akan lebih dari satu jam, namun apabila kamu membayar pajak lima tahunan bisa saja waktunya bertambah lama. Untuk itu datanglah lebih awal supaya dapat dilayani terlebih dahulu. Jangan lupa sebelum kamu berangkat ke samsat pusat atau pun samsat keliling persiapkan semua perlengkapan terlebih dahulusupaya pelayanan dapat semakin cepat, seperti sudah mempersiapkan foto kopy KTP, STNK, BPKB serta yang lainnya.

Itulah beberapa penjelasan mengenai cara menghitung denda pajak kendaraan yang di informasikan langsung dari pihak Divisi Humas Mabes Polri.

Baca Juga : Mengulas Perhitungan Pajak Mobil Mewah di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar