Minggu, 23 November 2014

Mengulas Perhitungan Pajak Mobil Mewah di Indonesia

Mobil Mewah Syahrini

Saat ini mulai marak ditemukan mobil-mobil sport mewah yang diamankan oleh polisi sebab tak milik identitas. Seperti saat beberapa kali pengamanan di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, sampai identifikasi mobil mewah Lamborghini Gallardo bodong atau tanpa surat yang dibawaoleh anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau biasa dipanggil Haji Lulung.

Padahal bila dipikir walaupun mobil bodong, pasti harganya pun tergolong tinggi. Tidak mampu atau tidak mau kah mereka membayar pajak? Bila dinalar secara logika, mereka mampu membeli mobil seharga miliaran, membayar pajak ”cuma” puluhan juta rupiah seharusnya kecil bagi mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto pernah mengatakan, ada dua alasan pemilik mobil mewah tak mau bayar pajak. Pertama, sengaja menghindari atau enggan membayar sebab nilainya cukup besar. Kedua, ingin tampak selalu baru dengan memakai pelat nomer palsu.

Perhitungan Biaya Pajak Mobil Mewah

Mungkin sebagian orang penasaran, seberapa besar kah pajak mobil mewah tersebut? Mari kita hitung. Kita ambil contoh Mobil Mewah Lamborghini. harga terakhir mobil sport mewah dari Italia tersebut adalah sebesar Rp 5,5 sampai 9,7 miliar. Harga termurah Lamborghini tipe Gallardo Lp 550-2 dengan estimasi harga Rp 5,5 miliar. Nah berapakah pajaknya?

Ada dua jenis biaya yang besar dan harus di keluarkan, yaitu Bea kembali Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) & Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BBN KB besarnya 10 % dari harga kendaraan off the road. kalau nilai mobil mewah tersebut seharga Rp 5,5 miliar, pemilik wajib mengelurkan biaya Rp 550 juta!

Untuk menentukan besaran pajak PKB ada di Permendagri No. 29 tahun 2012 mengenai Penghitungan basic Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea kembali Nama Kendaraan Bermotor.

Jumlahnya 1,5 % dari harga jual kendaraan & bersifat menurun setiap tahun sebab penyusutan harga jual. Kita anggap saja harga barunya, senilai Rp 5,5 miliar X 1,5 % X 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), artinya wajib bayar Rp 82,5 juta.

Lalu ada lagi biaya tambahan yang jumlahnya kecil, seperti SWDKLLJ (Sumbangan harus dana kecelakaan sebelumnya lintas jalan). Sumbangan tersebut dikelola oleh Jasa Raharja. Sementara biaya adminstirasi nggak dikenakan buat mobil baru.

Jadi dapat dibayangkan, pajak pertama yang wajib dibayar pemilik Lamborghini Gallardo LP 550-2 yaitu Rp 550 juta (BBN KB) ditambah Rp 82,5 juta (PKB) & SWDKLLJ Rp 140.000, menjadi total Rp 632.640.000!

Itu baru Mobil Lamborghini termurah saja dengan asumsi mobil pertama, bukan pajak progresif. Bisa kita bayangkan kalau Lamborghini Aventador yang dibanderol seharga Rp 9,7 miliar? bisa satu miliar lebih buat membayar pajaknya saja.

Pantas saja mereka yang memiliki mobil mewah tidak mau membayar pajak, biaya pajaknya saja terlalu tinggi :D


Tidak ada komentar:

Posting Komentar