Rabu, 03 September 2014

Derek dan Denda 500 Ribu Untuk Mobil Yang Parkir Sembarangan


Jakarta - Sampai hari ini kita masih sering melihat mobil-mobil yang parkir sembarangan di tempat yang tidak semestinya. Hal tersebut tentu sangat mengganggu karena sering menyebabkan kemacetan. Berbagai hal sudah dilakukan untuk mengatasi kebiasaan buruk tersebut, salah satunya dengan menggembesi ban mobil mereka. Namun cara tersebut dirasa kurag efektif. Derek dan denda 500 ribu untuk mobil yang parkir sembarangan di DKI tersebut diharapkan dapat menjadi shock terapy bagi para pilik kendaraan yang membandel.

Terhitung mulai tanggal 1 september 2014, mereka yang terbiasa dan memarkir mobil di sembarang tempat kemungkinan besar akan jera dan lebih tertib memarkir mobil mereka. Harapan tersebut timbul setelah Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan pernyataan tentang sanksi derek dan denda Rp. 500 ribu yang akan dikenakan terhadap kendaraan yang parkir liar. Langkah tersebut diambil oleh Basuki Tjandra (Ahok) selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta yang selama ini sudah jengkel dengan perilaku membandel para pemilik mobil ketika memarkir kendaraan mereka.

Pembayaran denda Rp 500 ribu sudah diatur sedemikian rupa agar proses pembayaran denda dapat dilakukan dengan mudah, yaitu dapat dilakukan melalui Bank DKI yang telah bekerja sama dengan Dishub DKI.

Benjamin Bukit selaku Wakil Kepala DisHub DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan tersebut pada mulanya akan diberlakukan di 5 lokasi di DKI sebagai langkah sosialisasi. Setelah sosialisasi dirasa cukup, DisHub DKI akan memberlakukan peraturan derek dan denda Rp. 500 ribu tersebut di seluruh wilayah DKI.


Demikianlah informasi Derek dan Denda 500 Ribu Untuk Mobil Yang Parkir Sembarangan di DKI, semoga bermanfaat, terutama untuk Anda yang selama ini terbiasa parkir sembarangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar