Senin, 01 Juni 2015

Ini Ketetapan Baru Pajak Progresif Motor Juni 2015


OTONUSA.COM - Ini Ketetapan Baru Pajak Progresif Motor Juni 2015 Pajak adalah salah satu hal yang wajib kita bayarkan sebagai warga negara indonesia karena dengan rutin nya kita membayar pajak kita sama saja membantu negara ini untuk lebih maju dan berkemban, salah satu pajak yang perlu kita ketahui adalah Pajak progresif.

Pajak Progresif adalah tarif pemungutan pajak yang diambil berdasarkan persentase yang naik berdasarkan banyak nya jumlah yang sudah di gunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase pajak ini untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. kali ini kami dari tim OTONUSA ingin menyampaikan perubahan yang terbaru tentang pajak progresif kendaraan bermotor di tahun 2015 ini.

sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ada yaitu peraturan daerah No.2 tahun 2015 tentang tarif pajak progresif yaitu nama atau alamat yang sama akan di kenakan Pajak progresif. hal ini akan di berlakukan mulai tanggal 1 juni 2015, jika nama pemilik dan alamat nya berbea, maka tidak akan di kenakan pajak progresif.

Dan untuk Pajak progresif ini sendiri tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum, dan untuk biaya pajak progresif di dasarkan pada data kendaraan bermotor yang berada dalam sistem komputerisasi kantor samsat, dan berikut daftar harga tarif pajak progresif kendaran bermotor kepemilikan pribadi.

kendaraan bermotor pertama sebesar 2%
kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%
kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%
kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%
kendaraan bermotor kelima sebesar 4%
kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%
kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%
kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%
kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6%
kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%
kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%
kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%
kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%
kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%
kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%
kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%
kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10%

Cara Anda Untuk Melaporkan Kendaraan Bermotor Anda Yang Sudah Dijual

Jika kendaraan bermotor anda sudah di jual atau di pindah tangankan anda bisa melakukan cara ini untuk melaporkan kendaraan sepeda motor anda yang sudah di jual atau di pindah tangan kan, jika anda sudah menjual sepeda motor anda alangah baik nya anda segera melaporkan hal tersebut ke kantor samsat setempat agaranda tidak terbebani pajak progresif dan bagi anda yang tidak tau cara melaporkan nya, begini cara nya.

-Form blokir (bermaterai Rp. 6000)
-Foto copy KTP/SIM
-Foto copy Kartu Keluarga
-Data kendaraan yang sudah di jual (copy STNK)
-Salinan pajak
-Surat Kuasa (bermaterai Rp. 6000) dan foto copy KTP penerima kuasa
-Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran)  

BACA JUGA ARTIKEL KAMI

Ini Bocoran Harga Ferrari 488 GTB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar