Kepolisian Polda Metro menyatakan bahwa Vespa yang menggunakan plat momor modifikasi akan ditilang. Pernyataan tersebut dikemukakan di twitter Traffic Monitoring Center Polda Metro Jaya dengan nama @TMCPoldaMetroJaya.
Tulisan dalam Twitter @TMCPoldaMetroJaya mengatakan bahwa pemilik Vespa wajib menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sesuai dengan ketentuan undang-undang. Larangan yang diesebutkan dalam twitter tersebut melarang TNKB dengan bentuk persegi dan berbagai jenis TNKB modifikasi lainnya.
Reaksi Skuteris Tentang Tilang Vespa Plat Nomor Modifikasi:
Sejumlah skuteris (sebutan bagi para pecinta Vespa) merespon tulisan dalam twitter tersebut. Kebanyakan dari mereka beranggapan bahwa TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Dirlantas Polri dianggap tidak sesuai estetika, itulah hal utama yang menyebabkan mereka lebih memilih menggunakan TNKB modifikasi agar terlihat lebih keren dan trendy.
Alasan lain yang menyebabkan para skuteris lebih memilih menggunakan plat nomor modifikasi adalah tidak tersedianya tempat/ dudukan untuk memasang plat nomor resmi. Mereka mengatakan bahwa beberapa sebagian Vespa terbaru hanya menyediakan dudukan plat nomor berbentuk kotak, misalnya Vespa LX dan Vespa S, bahkan beberapa jenis Vespa produksi lama hanya menyediakan dudukan plat nomor berbentuk kotak.
Polda Metro Jaya pasti tahu bahwa para skuteris memberikan respon negatif terhadap pengumuman tersebut. Dan bagi pihak kepolisian, undang-undang adalah sesuatu yang mutlak dan harus dijalankan. Keputusan terakhir: "Vespa Plat Nomor Modifikasi Akan Ditilang Polisi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar